Syarat dan Ketentuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Syarat dan Ketentuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
freepik

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk patuh dan mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika tidak, otoritas dapat mengenakan sanksi sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan Wajib Pajak.

Pada ketentuan perpajakan, salah satu jenis sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Meskipun begitu, otoritas memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi pajak tersebut.

Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/2013).

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Namun, pengurangan atau penghapusan diberikan terbatas pada sanksi administrasi akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pada Pasal 4 PMK-8/2013, dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan, yaitu:

  1. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  2. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, atau
  3. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada poin kedua.

Kriteria dan Syarat Pengajuan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Pajak

Untuk kriteria permohonan sendiri akan menyesuaikan terhadap jenis-jenis sanksi yang diajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, dimana untuk ketentuannya adalah sebagai berikut:

Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dan STP yang terkait dengan penerbitan SKP, SKP dan STP tersebut:

  • tidak diajukan keberatan;
  • diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan;
  • diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  • tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut;
  • tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut; atau
  • tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan/verifikasi atau diajukan tetapi dicabut oleh WP atau ditolak Dirjen Pajak.

Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam STP (selain STP yang terkait dengan penerbitan SKP), selain harus memenuhi ketentuan yang dijelaskan sebelumnya, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah tidak diajukan permohonan pengurangan /pembatalan STP yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut.

Selanjutnya adalah persyaratan permohonan, dalam permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. permohonan dapat diajukan paling banyak 2 kali;
  2. 1 permohonan diajukan untuk 1 SKP/STP, kecuali STP Pasal 19 ayat (1) KUP, sepanjang terkait dengan SKP yg sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP;
  3. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  4. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut WP dengan disertai alasan;
  5. disampaikan ke KPP terdaftar; dan
  6. ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus

Untuk permohonan kedua, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Wajib pajak selain yang dijelaskan sebelumnya, yaitu:

  1. permohonan diajukan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan WP
  2. permohonan diajukan terhadap SKP/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yang pertama.

Keputusan Dirjen Pajak

Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian. Dirjen Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 15 hari.

Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan, yang isinya dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, maupun menolak permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, permohonan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak dianggap dikabulkan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait